Jatinangor (28/05/2024) IPDN Kemendagri ditunjuk sebagai tuan rumah atau lokasi bagi anggota Komite IV DPD RI yang melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah. Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua Komisi IV DPD RI, K.H. Amang Syafrudin, Lc., M.M. beserta 19 orang anggota lainnya. Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. Hadi Prabowo., M.M. menyampaikan bahwa penunjukan IPDN sebagai tempat sosialisasi RUU Pengelolaan Aset Daerah merupakan langkah yang tepat, karena IPDN merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan dimana didalamnya terdapat akademisi dan praktisi dalam bidang pemerintahan, juga sejalan dengan produk yang dihasilkan oleh IPDN yaitu Sarjana Terapan Pemerintahan yang akan berkiprah langsung dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Hadi pun menyambut baik adanya Uji Sahih RUU yang membahas tentang Pengelolaan Aset Daerah, “Kami sangat gembira sekali karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, belum ada yang mengatur pengelolaan aset daerah secara formal. Sehingga turunan dalam Pasal 44 di UU tersebut, hanya ada pada PP Nomor 27 Tahun 2014 yang mana telah dilakukan perubahan seiring dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan diterbitkannya PP nomor 28 tahun 2020.”
Kementerian Dalam Negeri (selaku pemerintah pusat) secara teknis telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milih Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Namun menurut Hadi, belum ada aturan yang secara komprehensif mengatur tentang penyelesaian masalah aset daerah. “Masalah aset adalah masalah penting yang belum tertata secara maksimal, karena masih banyak permasalahan terkait pengelolaan asset daerah”, Ujar Hadi.
Ketua Komisi IV DPD RI, K.H. Amang Syafrudin, Lc., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang terkait Pengelolaan Aset Daerah ini memiliki signifikansi dan kebermaknaan untuk meningkatkan aset serta pendapatan daerah. Amang juga mengatakan bahwa tujuan uji sahih ini adalah bersama-sama merumuskan dan mengkaji urgensi pengaturan Rancangan Undang-Undang pengelolaan aset daerah dalam mengatasi permasalahan berbangsa dan bernegara, merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi thd jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah.
Acara inti uji sahih dibuka dengan pengantar awal yang disampaikan oleh Tim Ahli terkait Muatan Materi dalam Naskah Akademik dan Draft RUU Pengelolaan Aset Daerah oleh Bapak Ir. Yuswandi A. Tumenggung, Ph.D. “Harapannya setelah kegiatan uji sahih, kita akan memperoleh masukan, kritik dan saran terhadap proses penyiapan atau finalisasi RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi inisiatif dari DPD RI”, ucap Yuswanto. Beberapa akademisi IPDN juga terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya yaitu Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak.CA dan Dr. Ikhwan Sudradjat, M.M. serta Dr. Udaya Madjid, M.Pd sebagai moderator.
Fokus pembahasan dalam uji sahih antara lain kondisi aset daerah saat ini dihadapkan pada kondisi yg belum tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Belum semua aset daerah yang tercatat telah tersertifikasi sehingga menghambat pendayagunaan aset daerah untuk berkontribusi terhadap PAD. Selain itu, Kualitas SDM pengurus/pengelola barang, sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di berbagai Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk daerah kepulauan serta hambatan mengenai informasi dan data aset yang kurang lengkap dan tepat pemanfaatan dan pengamanan BMD yang kurang optimal. Permasalahan lain yaitu adanya hambatan terkait aset antar daerah terkait dengan penyerahan aset yang selama ini dilakukan tidak diimbangi atau dibarengi dengan penyerahan kewajibannya serta tumpang tindih aplikasi tentang pendataan aset di daerah yang dimiliki Kemenkeu dengan Kemendagri.
Adapun beberapa usulan yang diberikan oleh IPDN terkait Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah yaitu perlunya pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah untuk secara khusus mengelola aset daerah setingkat eselon II sehingga mempunya kewenangan dan anggaran yg lebih luas, nilai aset hendaknya di appraisal oleh lembaga pihak ketiga yang berbadan hukum (misalnya sucofindo) sehingga diperoleh nilai aset yg sesuai dengan nilai pasar, pengaturan materi RUU Pengelolaan Aset Daerah perlu dirumuskan secara teknis terkait dengan kewenangan, dan tatacara pengelolaan aset daerah, sehingga dengan hal-hal tersebut, pengelolaan aset dapat dilakukan secara efisien, ekonomis dengan nilai aset yg pasti. RUU ini merupakan salah satu RUU yang termuat dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Dari hasil serangkaian kegiatan pembahasan dan penyusunannya, secara umum struktur dan sistematika batang tubuh dari RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah terdiri dari 10 Bab dan total 76 Pasal.
-
Sumber Berita:
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
La Ode Muhammad Alam Jaya, S.STP, M.Si -
By:
Humas