PERATURAN REKTOR IPDN NOMOR 5 TAHUN 2020
“Menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang Unggul, Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045”.
1. Menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina, dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoritis dan empiris
2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar pada kearifan lokal
3. Mengembangkan pendidikan kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi dan profesi sesuai kebutuhan bangsa, pemerintah, daerah serta kemajuan masyarakat
4. Menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu pemerintahan, teoritis dan ilmu pemerintahan terapan untuk kepentingan bangsa, pemerintah dan daerah serta kemajuan masyarakat.