Agenda & Kegiatan
IPDN Kemendagri Mengawali tahun 2025 dengan Mengukuhkan 2 Guru Besar
05 February 2025
![IPDN, ipdn, IPDN Kemendagri Mengawali tahun 2025 dengan Mengukuhkan 2 Guru Besar](https://ipdn.ac.id/assets/img/berita/20250205170917199beritaWhatsApp_Image_2025-02-05_at_15_07_03.jpeg)
Jakarta (05/02/2025), Intitut Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri mengawali tahun 2025 dengan sebuah prestasi gemilang. IPDN secara resmi kembali mengukuhkan dua guru besar yakni Prof. Dr. Sampara Lukman., M.A sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Prof. Dr. Rossy Lambelanova., A.P., M.Si sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Pemerintahan IPDN. Menurut Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M hingga saat ini IPDN telah memiliki 18 Guru Besar. “Masih ada 9 Dosen IPDN yang kini sedang dalam proses menjadi Guru Besar. Semoga proses penilaian oleh Tim Penilai Kemendiktisaintek berjalan dengan lancar, sehingga IPDN dapat menambah lagi jumlah Guru Besar sesuai bidang ilmunya”, ujar Hadi.
Masih menurutnya, IPDN secara penuh turut mendukung percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI terutama yang berkaitan dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI. “Selanjutnya IPDN bersama Guru Besar sesuai dengan kepakarannya, akan berperan aktif dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi program prioritas pembangunan nasional, seperti memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, dan penguatan peran perempuan, pemuda serta penyandang disabilitas dan lain sebagainya. Hadi berharap melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dilakukan secara bersamaan dengan program peningkatkan ekonomi masyarakat, ke depan bangsa kita dapat tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang maju dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Berbicara tentang kedua Guru Besar IPDN yang baru dikukuhkan, Prof. Dr. Sampara Lukman., M.A telah mengabdi di IPDN sejak tahun 1997 beliau menempuh pendidikan di Akademi Ilmu Administrasi (AIA) Makassar dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) di Makassar tahun 1988. Semangatnya untuk menempuh pendidikan semakin tinggi, oleh sebab itu pada tahun 1990 beliau mengambil program Magister Studi Pembangunan, Program Studi Administrasi Pembangunan, Universitas Hasanudin. Beberapa waktu berselang, pada tahun 2015 beliau menempuh pendidikan Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang. Saat ini, Prof. Dr. Sampara Lukman, M.A merupakan Pelaksana Harian Kepala Satuan Pengawas Internal Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pada orasi pengukuhan Guru Besar ini Beliau mengangkat tema “Kepemimpinan Administrasi Publik di Era Kolaborasi Pemerintahan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Menurutnya beberapa solusi yang dapat dilakakukan dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia yakni dengan memperkuat penegakan hukum sebagai dasar dalam mengambil tindakan tegas, memberi dukungan penuh kepada institusi pemberantas korupsi dan membebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polisi, Jaksa serta Hakim yang terkait dengan penanganan pemberantasan korupsi dari kekangan politik dan kekuasaan.
Guru Besar IPDN lainnya yakni Prof. Dr. Rossy Lambelanova, AP, S.IP, M.Si, menyelesaikan pendidikan di STPDN Jatinangor pada tahun 1998. Selanjutnya, pada tahun 2000 beliau menjalani Pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Langlangbuana di Bandung. Pada tahun 2007, beliau menempuh Program Pasca Sarjana Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di IPDN. Selanjutnya pada tahun 2015 beliau menempuh Program Doktor Konsentrasi Ilmu Pemerintahan pada Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran. Saat ini, Prof. Dr. Rossy Lambelanova, AP, S.IP, M.Si menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Keprajaan dan Alumni pada Fakultas Politik Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pidato yang disampaikan Beliau pada saat pengukuhan Guru Besar yakni terkait “Urgensi Penerapan Desentralisasi Asimetris di Wilayah Perbatasan Negara”. Menurutnya desentralisasi asimetris di wilayah perbatasan negara dapat dilakukan dengan cara adaptasi kebijakan yang sesuai dengan karakteristik perbatasan sebagai wujud pengakuan dan perlakukan khusus yang mencakup tata ruang dan pendanaan, komitmen, adanya koordinasi yang kuat antara instansi pemerintahan di kedua negara serta pemangku kepentingan lokal, dilakukannya pendekatan yang komplek dan peningkatan aspek kapasitas pemerintah daerah.
-
Sumber Berita:
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
La Ode Muhamad Alam Jaya., S.STP., M.Si -
By:
Humas