Agenda & Kegiatan
Plt. Sekjen Kemendgari Meminta Pengambilan Sumpah Janji PNS Harus Dihayati dan Diimplementasikan
04 December 2021
Jatinangor-Selasa (17/11/2021), sejumlah 315 orang perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) IPDN yang merupakan purna praja IPDN dan alumni Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN) mengikuti pengambilan sumpah dan janji tahun anggaran 2021. Mereka yang diambil sumpahnya ini merupakan PNS yang ditempatkan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Pengambilan sumpah ini dilakukan secara hybrid dengan rincian 27 orang mengikuti secara langsung di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, 17 orang di ruang command canter IPDN Kampus Jatinangor dan sisanya mengikuti secara daring. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro hadir secara langsung memimpin acara pengambilan sumpah.
” Saya harap pengambilan sumpah janji PNS ini tidak dimaknai sebatas acara seremonial semata. Lebih dari itu, pengambilan sumpah janji ini merupakan bentuk yang harus dihayati, dipertanggungjawabkan dan diimplementasikan langsung di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa dan masyarakat”, ujarnya. Pengambilan sumpah janji ini dilakukan dengan menggunakan kitab suci sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini untuk meneguhkan keyakinan dalam mengabdi sebagai seorang abdi negara. Pada kesempatan ini, Plt. Sekjen Kemendagri menyinggung keberadaan PNS sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang berada pada kelompok pekerja yang mengabdikan diri pada negara. Sehingga menurutnya, kunci sukses yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk dapat melahirkan prestasi adalah kerja keras. ” Kamu memilih kerja menjadi PNS jadi kita di kuadran 1. memang kita berbeda dengan pemeilik rumah makan Padang, direktur perusahaan swasta, dokter spesialis mata dan sebagainya. Maka agar hidup menjadi sukses, bekerja keraslah untuk melahirkan prestasi dan bekerja baiklah untuk melahirkan simpati”, tuturnya. Sumpah janji PNS ini merupakan salah satu proses pembinaan pegawai sebagaimana diatur dalam Psal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana disana disebutkan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi PNS wajib megangkat sumpah atau janji PNS.
-
Sumber Berita:
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas
Ervin Fahlevi, S.Sos., MM -
By:
Super Admin