Agenda & Kegiatan

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Kembali Mengingatkan Praja IPDN Terkait Keterbukaan Informasi Publik

04 December 2021


IPDN, ipdn, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Kembali Mengingatkan Praja IPDN Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Jatinangor, Sabtu (23/10/2021) Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Hendra J. Kede kembali mengingatkan praja IPDN yang merupakan calon Aparatur Sipil Negara masa depan, terkait pentingnya keterbukaan informasi untuk publik. Hal ini disampaikannya saat mengisi acara kuliah umum didepan 1.121 orang muda praja IPDN secara _hybrid_. Tema yang diangkat pada kuliah umum ini yakni “Keterbukaan Informasi Publik, Mengawal Hak Azazi dan Hak Konstitusional Warga Negara atas Informasi, Mewujudkan Indonesia Lima Besar Kekuatan Ekonomi Dunia”. Tema ini diusung sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat MUSRENBANGNAS 2019 yang menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 harus menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia, oleh sebab itu maka negara harus dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan.

“Kuliah umum ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kerjasama yang terjalin antara IPDN dan Komisi Informasi Publik, terkait pembangunan karakter keterbukaan informasi publik melalui sektor pendidikan. Jadi diharapkan setelah mengikuti kuliah umum ini, para praja akan lebih terbuka wawasannya terkait keterbukaan informasi, semisal landasan hukum yang mengaturnya, SOP informasi publik dan lain sebagainya”, ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Dr. Deti Mulyati, S.H., M.H. CN yang hadir menyambut kedatangan Wakil Ketua KIP. Menurut Hendra J. Kede Indonesia telah mengalami perubahan rezim pengelolaan informasi, “Pada amandemen II UUD 1945, seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik status dasarnya adalah rahasia dan jika ada yang terbuka harus melalui proses. Sedangkan pasca amandemen II UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008, seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik status dasarnya adalah terbuka dan jika ada yang tertutup atau rahasia maka harus melalui proses”, ujarnya. Masih menurutnya, perubahan rezim pengelolaan informasi ini membuat masyarakat kini mendapatkan hak konstitusional untuk mengakses informasi dan diperintahkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam mengelola bangsa dan negara oleh UUD 1945, “Hal ini dilakukan semata-mata adalah demi terbangunnya kesejahteraan lahir dan batin rakyat Indonesia dan didedikasikan untuk kebesaran bangsa dan negara Indonesia di masa depan, sebagai warisan dan jaminan kesejahteraan anak cucu kita”, ujar Hendra.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KIP juga kembali mengingatkan implementasi Standar Layanan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh seluruh instansi/lembaga yang ada di Indonesia diantaranya standar layanan pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik maklumat pelayanan dan pengujian konsekuensi, “Di era 4.0 ini, seluruh layanan informasi publik wajib menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang (_platform digital_), sehingga seluruh kalangan dari lapisan masyarakat manapun dan dimanapun dapat mengaksesnya”, ujarnya.

  • Sumber Berita:

    Kepala Bagian Kerjasama dan Humas

    Ervin Fahlevi, S.Sos., M.M

  • By:

    Super Admin